Tentang DyE' Speed Project

Selamat datang di DyE' Speed Project. temukan artikel-artikel tentang motor anda disini !!! so..let's join now!

Dapatkan informasi terbaru lewat emailmu!!!

Sign up to receive latest news

21 Agustus 2009

Helm SNI ato DOT?




Dari kedua hel diatas anda memilih yang mana? Helm pertama adalah helm half face berstandar SNI sedangkan helm kedua adalah helm full face berstandar DOT. Kedua helm tersebut adalah helm dengan kualitas yang berbeda, helm pertama berstandarkan atas kualitas Indonesia sedangkan yang kedua berstandarkan atas kualitas Internasional. Seiring dengan majunya perkembangan zaman dan mulai berkurangnya standar keamanan bersepeda motor, maka pemerintah Indonesia beberapa bulan kemarin mengeluarkan syarat bahwa helm yang beredar di Indonesia harus berstandarkan SNI untuk mengurangi tingkat kematian akibat kecelakaan sepeda motor. Alasan lain adanya SNI agar helm yang ada di Indonesia mampu memenuhi persyaratan unjuk kerja yang dipersyaratkan secara internasional. SNI ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/ 505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.

Ada beberapa syarat agar sebuah helm dapat lulus kualitas dan bisa dikategorikan telah berstandar SNI. Syarat helm tersebut telah dikatakan berstandar SNI jika:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

d. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

e. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata

f. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)

S Antara 500 – kurang dari 540

M Antara 540 – kurang dari 580

L Antara 580 – kurang dari 620

XL Lebih dari 620

g. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

h. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

i. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

j. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

k. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

l. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

m. Memiliki daerah pelindung helm

n. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

o. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

p. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Dan ada pula serangkaian pengujian lain agar helm itu bisa lulus uji SNI, antara lain pelindung dagu harus bisa melindungi dengan aman dan yang ekstrem helm itu dijatuhkan dari ketinggian sesuai untuk dilihat daya benturnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda setelah melihat blog ini. Silahkan tulis komentar anda pada kolom yang disediakan.

Bagaimana layout blog ini menurut anda?